Suami Tikam Istri Hingga Tewas Saat Live Facebook
Tikam Istri Saat Live – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah membacakan putusan terhadap Agus Herbin Tambun (47), yang telah menikam istrinya, Hertalina Simanjuntak (46), saat siaran langsung di Facebook. Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Agus.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah, Jumat (23/5/2025), sidang keputusan dilaksanakan pada Kamis (22/5). Dalam putusannya, hakim menyatakan Agus dijatuhi hukuman seumur hidup.”Berita Kriminal“
“Hakim menyatakan bahwa terdakwa Agus Herbin Tambun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pembunuhan berencana sesuai dakwaan utama. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan tersebut.
Keputusan hakim ini berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi Agus.
“Majelis Hakim PN Sei Rampah diharapkan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Herbin Tambun,” ucap jaksa dalam tuntutannya.
PERISTIWA
Tikam Istri Saat Live – Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, tepatnya pada 31 Oktober 2024, Agus terlibat perselisihan dengan korban. Dalam setiap pertengkaran, korban kerap meminta Agus pergi dari rumah. Hal ini membuat Agus marah dan muncul niat untuk membunuh istrinya.
Setelah insiden tersebut, korban menceritakan kepada salah satu tetangga tentang pertengkarannya dengan suami. Korban juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengancam dengan pernyataan ‘akan kuhisap darah satu orang dari rumah ini’.
“Pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 18. 00 WIB, saat akan berangkat keluar, terdakwa melihat pisau bergagang kayu yang dekat dengan korban, berjarak kurang lebih 30 cm. Terdakwa kemudian pergi dari rumah korban yang berada di Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, menuju warung di sekitaran rumah itu untuk minum kopi. Setelahnya, terdakwa menuju lapangan bola Sei Bamban dan duduk sendirian sambil menikmati es,” tulis dakwaan JPU.
TERDAKWA DI PENGADILAN
Setelah beristirahat, pelaku pulang ke rumahnya dan melihat istrinya beserta beberapa orang lain sedang karaoke dan melakukan siaran langsung di Facebook sekitar pukul 21. 00 WIB.
Terdakwa kemudian mendekati korban dan mengambil pisau yang ada di dekatnya. Tanpa ragu, pelaku menikam korban berkali-kali hingga mengakibatkan kematian.
Sebagai informasi sebelumnya, insiden tragis ini terjadi di rumah pelaku dan korban di Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 21. 00 WIB, ketika korban sedang berkaraoke sekaligus melakukan siaran langsung. Di lokasi, terdapat sejumlah anggota keluarga korban.
“Tiba-tiba, pelaku yang merupakan suami Hertalina muncul dan mengambil pisau dari meja,” ujar Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Simatupang, pada Minggu (3/11).
Pelaku menikam korban sebanyak lima kali, mengenai bagian perut, payudara, dan tangan.
Pisau yang digunakan untuk menikam adalah pisau yang biasa digunakan korban untuk memotong jeruk. Pelaku mengambil pisau tersebut sebelum melakukan aksinya.
Setelah peristiwa tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Chevani Tebing Tinggi. Namun, sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi.
Setelah mengakhiri hidup istrinya, pelaku segera melarikan diri. Polisi yang mendapatkan laporan tentang insiden tersebut langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya di rumah keluarganya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada hari Minggu (3/11) pagi.
Menurut pengakuan pelaku, alasan dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya adalah karena rasa cemburu. Dia merasa bahwa istrinya masih sering berkomunikasi dengan mantan suaminya.
“Dalam proses pemeriksaan, pelaku menyatakan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu, serta merasa bahwa Hertalina masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya,” ungkapnya.