MODUS CALO TIPU CPMI
MODUS CALO TIPU CPMI

Modus Calo Tipu CPMI – Jakarta,kementerian Perlindungan Migran Indonesia ‘kemenP2MI‘ berhasil menangkap dua orang calo.

pasangan suami istri berinisial S dan M,yang diduga menipu calon pekerja migran indonesia (CPMI) dengan skema pemberangkatan olegal ke Yunani pakai visa kunjungan wisata.

Penangkapan dilakukan olej kemenP2MI melalui tim reaksi (TRC) dari balai pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta.

bekerja sama dengan BP3MI Banten.Operasi berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta,Tangerang,pada akhir pekan lalu.

“Korban merasa tertipu karena visa yang diurus oleh pihak calo ternyata merupakan visa kunjungan wisata,bukan visa kerja yang pernah dijanjikan sebelumnya,”ujar kepala BP3MI DKI Jakarta,AKBP Duhri Akbar Nur dalam keterangan tertulis,Senin.

Kedua Pasutri Ini Sudah Diamankan Pihak Berwenang

Menurut AKBP Duhri,petugas melakukan tindakan penegakan hukum terhadap kedua tersangka setelah menerima laporan dari salah satu korban.

seorang perempuan berinisial JK yang berasal dari Minahasa,Sulawesi Utara.

Ia juga menjelaskan detail kejadian ini bermula ketika korban tergiur oleh tawaran pasangan suami istri tersebut.

yang menjanjikan pekerjaan di Eropa dengan bayaran tinggi,Mencapai Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan.

Korban dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negri untuk bekerja menggunakan visa kerja.

Tergiur dengan tawaran dari pasangan suami istri tersebut,korban pun percaya dan mentransfer dana puluhan juta rupiah.

sebagai biaya pengurusan dokumen,bisa kerja melalui kedutaan Belanda di Jakarta,serta pembelian tiket pesawat menuju Eropa.

Namun,kenyataannya korban justru diberikan bisa wisata,yang tidak sesuai dengan janji awal dari pelaku.

Selain itu,paspor milik korban turut ditahan oleh pelaku tanpa alasan yang jelas.

Modus Calo Tipu CPMI – Merasa telah ditipu oleh pelaku,korban langsung menuntut agar dana puluhan juta yang telah diserahkannya dikembalikan.

Namun,bukannya mendapat tanggapan yang baik,pasangan suami istri justru menghingdar dan enggan bertanggung jawab.

“Korban,ibu JK,dibantu oleh seorang rekannya kemudian laporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Pengaduan UPP‘ BP3MI DKL Jakarta dan kemudian diarahkan ke Tim Reaksi Cepat BP3MI DKI Jakarta,”ujar AKPBP Duhri Akbar Nur.

“Korban kini juga disarankan untuk membuat laporan resmi ke Polres Bandara soekarno-Hatta,dengan pendampingan dari staf BP3MI Banten di Lokasi bandara,”katanya.

Dalam pernyataan terpisah,Menteri perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding kembali mengimbau para calon pekerja migran Indonesia (CMPI) agar tak mudah tergoda oleh iming-iming gaji besar untuk bekerja secara ilegal di luar negri.