KURIR SABU DI MEDAN DIVONIS MATI
KURIR SABU DI MEDAN DIVONIS MATI

KURIR SABU DI MEDAN DIVONIS MATI – Majelis hakim pengadilan Negri Medan memvonis empat terdakwa kurur narkoba dengan hukuman mati.Hakim menyatakan Benyamin Sembiring 39 tahun dan Senta Sitepu 40 tahun keduanya warga Desa Namotualang,Kecamatan sibiru-biru,Kabupaten Deliserdang,Puji Nasution 40 tahun warga jalan kelambir 5,kecamatan medanhelvetia,kota medan,dan Sahrial 36 tahun warga Dusun I,Desa siapungjaya,Kecamatan Tangjungbalai,Kabupaten Asahan,terbukti membawa 40 kg sabu-sabu.

Menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,kata hakim ketua majelis Philip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan,Rabu,25 Juni 2025.

Hakim menilai empat terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

tak ada hak yang bisa meringankan hukuman para terdakwa.Serta hal yang memberatkan,perbuatan para terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.

Setelah membacakan putusan,hakim mengasih waktu para terdakwa sepekan dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan skiap atas vonis tersebut.

“Silahkan menyatakan skiap,apakah mengajukan banding atau menerima vonis,”Ujar Philip.

Empat Terdakwa Kurir Sabu-Sabu Divonis Mati Oleh hakim Philip

Jaksa Friska Sianipar lantas menyatakan bersikap menerima karena sudah tepat dengan tuntutannya.

Sebelumnya,dia menuntut empat terdakwa dengan Pasa 114 ayat 2 Subs Pasa 112 ayat 2 Undang-undang tentan Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

“Masing-masing dihukum dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,”ungkap Friska.

Lewat dakwaannya,jaksa menyebut empat terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 oktober 2024.

Dua hari sebelum penangkapan,seorang bernama koher yang saat ini masuk Daftar Percarian Orang(DPO)menghubungi terdakwa puji untuk menjemput barang terlarang (sabu-sabu) ke Kota Tanjungbalai.Terdakwa lalu merental mobil dan berangkat bersama terdakwa Sahrial.

KURIR SABU DI MEDAN DIVONIS MATI – Sesampainya di tanjungbalai,kedua terdakwa bertemu tiga pria suruhan Koher.

Lalu memberikan dua kantung berisi 40 bungkus barang terlarang.Usai transaksi itu,Puji dan Sahrial kembali ke Kota Medan.

Esoknya,13 Oktober 2024,keduanya ditugaskan Koher untuk mengantar satu karung berisi 20kg barang terlarang itu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Sibiru-biru.

Satu karung lagi,ditugaskan Koher antar cemara Asri.Saat pengantara inilah,mobil terdakwa dikejar polisi.

Terdakwa Puji dan Sahrial tertangkap dan mengaku sebelumnya sudah mengantarkan 20kg kepada terdakwa Benyamin Sembiring.’ujar jaksa.

Polisi pun menangkap Benyamin Sembiring yang kembali mengaku telah menyerahkan barang terlarang tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Petugas menangkap Sentar Sitepu di rumahnya.Dia menyimpan 20kg barang terlarang di dapur.