Oknum TNI AL Bunuh Warga Aceh Tuntutan Seumur Hidup
TNI Bunuh Warga Aceh – Oknum TNI Angkatan Laut yang bernama Kelasi Dua Dede Irawan, yang diduga membunuh seorang warga di Aceh Utara
telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I. 01 Banda Aceh. Dede Irawan kini dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer.
Dalam persidangan yang berlangsung pada hari Kamis (22/5/2025)
tuntutan itu dibacakan oleh Oditur Letkol Chk Bambang Permadi
di hadapan ketua majelis hakim Letkol Chk Arif Kusnandar
Baca juga:
yang dibantu oleh hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.
Dalam pernyataannya, oditur menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan yang merenggut nyawa orang lain dan melakukan pencurian. Ia juga dicurigai menggunakan kekerasan serta memiliki senjata api secara ilegal.
TERDAKWA ONUM TNI AL
“Kami mengajukan permohonan agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan tambahan hukuman dipecat dari dinas militer TNI AL,” ucap Bambang.
Bambang juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, termasuk bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan rencana matang
pencurian menggunakan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta memiliki senjata api dan berusaha menyembunyikan jenazah korban.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegasnya.
TNI Bunuh Warga Aceh – Dede Irawan dikenakan tuntutan dengan pasal yang berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP
Baca Juga:
serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai penyalahgunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 26 KUHPN.
Sebelum ini, oknum anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, Kelasi Dua (Kld) DI, telah diamankan oleh polisi militer karena diduga menembak Imam hingga meninggal. Dia diduga melakukannya untuk menguasai mobil korban.
KRONOLOGI PEMBUNUHAN
Awalnya, tersangka DI berpura-pura ingin membeli mobil yang dijual oleh korban sehingga mereka berdua bertemu pada hari Jumat (14/3). DI meminta untuk menguji coba mobil tersebut dengan didampingi oleh mobil lain.
Tak lama kemudian, warga dari Krueng Geukueh, Aceh Utara, mendengar suara tembakan. Polisi militer angkatan laut (Pomal) telah mengonfirmasi terjadinya insiden penembakan.
“Memang benar insiden itu terjadi (warga mendengar suara tembakan),” ujarnya Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) A Napitupulu kepada wartawan di Lanal Lhokseumawe pada hari Senin (17/3/2025).
Menurutnya, pelaku menembak korban karena ingin memiliki mobil tersebut, dan penembakan terjadi secara spontan.
“Motifnya hanya untuk mendapatkan mobil itu, tidak ada penculikan atau hal lainnya. Menurut tersangka, tindakan tersebut dilakukan secara spontan hanya untuk memiliki kendaraan itu,” tuturnya kepada Shbetsky.